Berita Rakyat, Banda Aceh - Nova Iriansyah Mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan Vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negri sipil masyarakat dan juga pegah kontrak di lingkungan pemerintah aceh.
Kepala Biroe Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, dalam Ingub tersebut di jelaskan dalam rangka mencegah penanggulangan pandemi Covid-19 di Aceh, maka perlu di lakukan pemeriksaan Vaksinasi Covid-19 baik itu pegawai honorer dan juga Masyarakat saat memasuki perkantoran pemerintah Aceh.
Ingub yang langsung di tandatangani oleh Nova Iriansyah ditetapkan di Banda Aceh pada Jum'at 29 Oktober 2021. Ingub itu ditujukan kepada kepala satuan kerja, Pegawai Negri Sipil(PNS) dan juga Satuan Kerja Perangkat Aceh(SKPA).
Partama, melakukan pemeriksaan Vaksinasi Covid-19 terhadap setiap orang yang hendak mamasuki area perkantoran(SKPA) secara Scane barkot melalui Aplikasi peduli lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin.
Kedua, hanya membuka satu pintu saja untuk jalur akses masuk kantor guna untuk ketertiban dalam pemeriksaan.
Ketiga, memerintah PNS dan Tenaga Kontrak Pada Pemerintah Aceh yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan medis untuk melakukan pemeriksaan khusus di rumah sakit umum terdekat di kabupaten kota.
Kemudian poin yang keempat Ingub, Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Direktur RSUDZA melakukan pemeriksaan khusus untuk indikasi medis dan menerbitkan surat keterangan resmi.
"Selanjutnya pada poin kelima, Gubernur mengintruksikan PNS dan tenaga kontrak yang belum melakukan Vaksinasi tampa adanya surat keterangan sebagaimana di sebutkan pada poin ketiga tidak di, izinkan memasuki Lingkungan perkantoran SKPA, " Kata iswanto.
Terakhir, Pada poin keenam di sebutkan bahwa ketidak hadiran akibat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima pada aplikasi presensi kehadiran (e-absensi) akan dihitung “tidak hadir tanpa keterangan” dan akan dihitung sebagai pengurang TPK bagi PNS dan Pengurang Gaji bagi Tenaga Kontrak serta akan diproses sebagai pelanggaran disiplin bagi PNS dan pemberhentian bagi Tenaga Kontrak, karena tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kebijakan Pemerintah Aceh bagi Tenaga Kontrak.