Berita Rakyat, Surabaya. Upaya mengelabuhi petugas dalam peredaran barang haram kerap kali dipakai oleh para pelaku narkoba, kali ini Marsono 27th, salah satu warga Kapas Madya Surabaya mengalami apes tertangkap polisi.
Lantaran Marsono kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian polsek Rungkut Surabaya.
Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Bambang Prakoso, kepada media ini menjelaskan jika modus pelaku untuk mengelabuhi petugas menyembunyikan narkoba di dalam panci.
"Namun anggota kami, lebih jeli dan peka terhadap modus yang kerap kali digunakan para pelaku untuk menyembunyikan narkoba. Akhirnya petugas menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan oleh pelaku," ujar Kompol Bambang (19/11/2021).
Dari hasil penggeledahan rumah Marsono, Lanjut Kapolsek muda ini. Dari hasil penggeledahan anggota di rumah pelaku ditemukan 13 klip plastik kecil sabu dan 5 butir pil ekstasi logo LV dan 2 buah timbangan elektrik diamankan sebagai barang bukti.
"Pelaku mengaku jika barang tersebut adalah milik temanya yang bernama Sabi yang dikenalnya," ucap Bambang.
Akibat perbuatan Marsono, pihak penyidik polsek rungkut terpaksa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.