Berita Rakyat, Banda Aceh – Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RDUDZA) Banda Aceh, akan ditetapkan sebagai penyelenggara transplantasi ginjal, setelah menjalani visitasi transplantasi ginjal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Pada Rabu, (15/12/2021).
Tim yang melakukan penilaian kelayakan RSUDZA itu adalah tim dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang dibantu oleh Komite Transplantasi Nasional.
Kegiatan visitasi ini dilakukan untuk menilai kelayakan RSUDZA sebagai penyelenggara transplantasi ginjal. Penilaian mencakup kesiapan pelayanan administrasi dan manajemen SDM, teknis pelayanan, serta advokasi.
Prof dr Budi Sampurna SH SpF (K) SpKP DFM, Ketua Tim Visitasi dalam penjelasannya menyebutkan, hasil dari penilaian pihaknya akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya, yaitu penetapan RSUDZA sebagai penyelenggara transplantasi ginjal.
“Kita akan melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara transplantasi,” ujar Budi.
Direktur RSUDZA dr. Isra Firmansyah Sp.A PhD yang didampingi Wadir Pelayanan RSUDZA Dr. dr. Endang Mutiawati, Sp.S, menyampaikan terima kasih atas kunjungan penilaian tim visitasi.
RDUDZA, kata dr. Isra, telah mulai melakukan transplantasi ginjal sejak tahun 2006. Dengan adanya visitasi di penghujung 2021 ini diharapkan rumah sakit itu akan segera ditetapkan sebagai penyelenggara transplantasi.
“Insya Allah setelah semuanya ditelusuri akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama RSUDZA akan ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara transplantasi organ di Aceh,” tutup Isra.