Berita Utama

Wabup Blitar dilaporkan Polda Jatim terkait Surat Keputusan MA palsu

Caption : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko (kiri), Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso (kanan).
Berita Rakyat, Surabaya.  Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh Hadi Prajitno alias Gehong, salah satu pengusaha asal Surabaya, 28 November 2021 lalu.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas pemalsuan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

Pengacara Hadi, Satria W.A Warman mengatakan, perbuatan orang nomor dua di Blitar itu dilakukan sebelum menjabat sebagai Wabup. Saat itu, Rahmat Santoso masih menjadi pengacara.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut (yang diberikan Rahmat) tidak terdaftar alias palsu," katanya.

Pada 2018, Hadi yang mewakili Kaman bin Irfa’i (ahli waris Haji Djabar), meminta bantuan Rahmat untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181.

Kata Satria, Rahmat menyanggupi dan minta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 Milyar dan dibayar dengan tiga tahap. Dua di antaranya diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer BCA ke rekening atas nama Rahmat Santoso.

Lalu pada tahun tersebut, Rahmat sendiri yang menyerahkan putusan perkara kepada Hadi di Restoran Korea Mingyoga di Jl HR Muhammad. 

Dalam putusan yang diberikan Rahmat, pemohon PK yaitu Kaman dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya (BPN) sebagai Termohon I dan PT. Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II. 


Selang satu hari, Hadi mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya adalah palsu. Hal ini lantas dikonfirmasi kepada Rahmat. Rahmat saat itu menegaskan, bahwa putusan yang diberikannya adalah yang asli.

Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat putusan resmi turun, pihak Kaman tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah. Bukan sebagai pihak pemenang seperti putusan yang diberikan Rahmat.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Rahmat telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Iya benar, kemarin sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya," pungkasnya.


Penulis : N. Arif 
Editor : Abdi

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Wabup Blitar dilaporkan Polda Jatim terkait Surat Keputusan MA palsu
Wabup Blitar dilaporkan Polda Jatim terkait Surat Keputusan MA palsu
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh1s1q4Gv459-QR9aeTbH9YKHsuTViMwU4qC-lzHMMfxomaiE6mJsOtjvX4TNdqGe9thpg55XfIcCYoabanHwyMJriq_YZW7khxKLDcE7Hw7jeI10WJt_OCdYoHf5qF8KSBsvVgw_I0K2CZ12wm4V1iAYkZeVIpTUK8SXaSON36MEWcErZ59JcTqsXzaA=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh1s1q4Gv459-QR9aeTbH9YKHsuTViMwU4qC-lzHMMfxomaiE6mJsOtjvX4TNdqGe9thpg55XfIcCYoabanHwyMJriq_YZW7khxKLDcE7Hw7jeI10WJt_OCdYoHf5qF8KSBsvVgw_I0K2CZ12wm4V1iAYkZeVIpTUK8SXaSON36MEWcErZ59JcTqsXzaA=s72-c
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2022/02/wabup-blitar-dilaporkan-polda-jatim.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2022/02/wabup-blitar-dilaporkan-polda-jatim.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content