Berita Utama

Apabila Polres Jember Tidak Segera Menindak Lanjuti Kasus Pidana Perbankan, Akan Menjadi Preseden Buruk Bagi Dunia Perbankan

Pendamping Hukum Ihya Ulummidin SH
Berita Rakyat, Jember - Hampir setahun pasca pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Hariyanto nasabah Bank Bukopin Cabang Jember, yang dilaporkan ahli waris Fenny Febrianti menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kapolres Jember dan Kasat Reskrim yang baru. 

Hal tersebut disampaikan Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Fenny Febrianti saat jumpa pers Senin (21/3) sore di jalan PB Sudirman 45 Patrang Jember. 

"Kami selaku Kuasa Hukum dari Fenny Febrianti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto yang merupakan nasabah Bank Bukopin Jember berharap dengan sangat Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru untuk segera menuntaskan dan membongkar dugaan tindak pidana Perbankan di Jember ini," ujar Udik sapaan akrabnya. 

Masih kata Udik, apa yang sudah disampaikannya selama ini adalah upaya mencari keadilan yang hakiki yang selama ini tidak pernah diterima oleh ahli waris. 

"Kami tidak memfitnah, tidak menyebar berita bohong atau hoax dan juga hate speech, tapi berdasarkan fakta-fakta hukum dan juga bukti-bukti yang sudah kami sampaikan semua ke pihak berwajib," ungkapnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 2004 ini juga berharap agar pihak kepolisian tidak ragu lagi untuk membongkar dugaan adanya "mafia" perbankan. 

"Jika kasus ini sampai lolos dalam artian tidak ada hasil yang memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan maka menjadi preseden buruk dunia perbankan di Jember bahkan di Indonesia," jelasnya. 

Lebih lanjut Udik juga menyatakan bahwa apabila dibiarkan lolos akan menjadi contoh bagi bank-bank lain dan juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bisa menghambat kemajuan perekonomian di indonesia pada umumnya. 

Udik juga menjelaskan salah satu pasal yang ad dalam UU Perbankan yang diduga kuat sangat jelas dilanggar pihak bank. 

"Bisa dicek kasus yang kami laporkan juga bertentangan dengan UU Perbankan no 10 tahun 1998 (pasal 49)
(1) a. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank," ucapnya. 

Kemudian pada huruf 
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. 

"Dan dalam huruf 
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnyaRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah),"  jlentrehnya. 

Udik juga menegaskan dan masih percaya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jember untuk membongkar sampai ke akar-akarnya dugaan tindak pidana perbankan yang sudah dilaporkan dan dalam penanganan unit Tipiter Reskrim Polres Jember. 

"Hal yang sama dalam perkara perdata Gugatan PMH kepada pihak bank Bukopin di PN Jember juga berharap agar majelis hakim  yang memeriksa perkara tersebut juga memberikan keputusan yang adil dan bijaksana sesuai fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang sudah diajukan di muka persidangan mengingat sudah belasan tahun ahli waris mencari keadilan," pungkasnya.

Penulis : Rollah
Editor : Redaksi

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Apabila Polres Jember Tidak Segera Menindak Lanjuti Kasus Pidana Perbankan, Akan Menjadi Preseden Buruk Bagi Dunia Perbankan
Apabila Polres Jember Tidak Segera Menindak Lanjuti Kasus Pidana Perbankan, Akan Menjadi Preseden Buruk Bagi Dunia Perbankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiO-6Xj9ZI8kz-kCek7cFL95epOQlTfU3YD87B_5vEehrcn8FzdbReplYbkMmquCqVHeMPfWv69So1eY53RJrLz4UX4pzyhrW9fHNFaCzgVtV6XryovYZtHZ8lG-T52iSUqcHA2QGlWq3-kWDH9Zgver7aDgxzcFPKoCK43MT_yzegmviOkEptfHNmCYA/s320/IMG-20220323-WA0007.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiO-6Xj9ZI8kz-kCek7cFL95epOQlTfU3YD87B_5vEehrcn8FzdbReplYbkMmquCqVHeMPfWv69So1eY53RJrLz4UX4pzyhrW9fHNFaCzgVtV6XryovYZtHZ8lG-T52iSUqcHA2QGlWq3-kWDH9Zgver7aDgxzcFPKoCK43MT_yzegmviOkEptfHNmCYA/s72-c/IMG-20220323-WA0007.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2022/03/apabila-polres-jember-tidak-segera.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2022/03/apabila-polres-jember-tidak-segera.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content