Berita Utama

Tiga Kali Didemo, PN Surabaya Belum Menahan Bos Hotel Daffam Pasific

Caption : Suasana aksi massa Front Anti Kekerasan (FAK), demo yang ke tiga kalinya di Pengadilan Negeri Surabaya, (31/03/2022).
Berita Rakyat, Surabaya.  Lantaran belum adanya majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa Crezy Rich The Irsan Pribadi Susanto yang merupakan Bos Hotel Daffam Pacific.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali didemo oleh Front Anti Kekerasan (FAK), aksi massa ini digelar ke tiga kalinya. Kamis (31/03/2022). 

Irsan didakwa atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Chrisney Yuan Wang setelah pihak penyidik Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka.

Tjandra, Koordinator Massa FAK saat melakukan aksinya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Cokorda Gede Arthana, SH.,MH., Suparno, SH., MH., Khadwanto SH., (Majelis Hakim) dan Erlyn Suzana Rahmawati, SH., Mhum., (Panitera Pengganti), segera melakukan upaya penahanan kepada terdakwa Irsan Pribadi.

“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, terdakwa yang seharusnya mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya malah bisa bebas menghirup udara segar, ”kata Tjandra dalam orasinya di depan Gedung PN Surabaya, Kamis (31/03/2022).

Masih kata Tjandra, Masyarakat juga bisa menyimpulkan bahwa sebelum menjadikan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto menjadi tersangka. Menurutnya Irsan sudah menyandang gelar status tersangka yang diberikan pihak penyidik Polda Jatim. 

"Tidak mungkin penyidik dari kepolisian menetapkan Irsan sebagai tersangka tanpa adanya proses dan bukti-bukti yang menguatkan saat proses penyidikan polisi," kata Tjandra

Ditambahkan oleh Tjandra, ini bisa menjadi preseden buruk bagi Hukum di Indonesia, jika sampai Gedung Pengadilan Negeri Surabaya kembali didemo dengan massa yang lebih banyak lagi.

Dengan tidak dilakukan Penahanan oleh Majelis Hakim ini ada apa. Tjandra juga menyampaikan kepada wartawan, ini sangat mencederai rasa keadilan bagi para pencari keadilan di PN Surabaya.

"Jika sampai majelis hakim belum menahan terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Massa FAK rencananya akan mendatangkan yang lebih banyak," ujarnya kepada media ini (31/03/2022).

Usai melakukan orasinya, massa perwakilan aksi demo FAK dipersilahkan masuk oleh pihak Humas Pengadilan Negeri Surabaya untuk memasuki ruang mediasi.

Caption : Sejumlah aksi Front Anti Kekerasan (FAK) saat masuk di ruang  mediasi untuk menyampaikan pendapat bersama Humas PN Surabaya.
"Kita tunggu prosesnya hasil persidangan," ujar singkat Agung Humas PN Surabaya saat menemui perwakilan massa aksi FAK.

Penasehat Hukum Chrisney istri dari terdakwa Irsan, Gideon Emanuel Tarigan mengungkapkan kepada beritarakyat.co.id (31/03/2022), jika pihaknya dari awal meminta untuk dilakukan penahanan terhadap The Irsan Pribadi Suwanto.

"Kami sangat kecewa mas dengan tidak ditahannya terdakwa Irsan," ungkap singkat Gideon (31/03/2022).

Dirinya juga menambahkan, sudah jelas pemukulannya terekam cctv. Pada saat persidangan terdakwa dan kuasa hukumnya juga tidak bisa membantah mengenai fakta itu.

Disisi lain Filipus Goenawan SH., MH., Selaku Kuasa Hukum Crezy Rich The Irsan Pribadi Susanto, menanggapi terkait demo dari massa FAK menyampaikan pendapatnya di depan PN Surabaya.



"Terkait demo, saya tidak tahu sebenarya demo siapa itu. Tapi itu kebebasan menyuarakan pendapat kok, asalkan dengan mekanisme yang benar. Kami merasa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan kurang sempurna," ujar Filipus saat dihubungi melalui seluler pribadinya.

Disinggung apakah terkait alat bukti yang ditunjukan dalam persidangan sebelumnya, Filipus juga menyampaikan bahwa bukti-bukti tersebut kurang sempurna.

"Intinya kurang sempurna dan banyak hal. Terkait kewarganegaraan dan status agama istri klien kami," ujarnya (31/03/2022).

Berdasarkan surat dakwaan Crezy Rich The Irsan Pribadi Susanto, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan acaman Pidana Penjara selama 5 Tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah.


Penulis : Ade 

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Tiga Kali Didemo, PN Surabaya Belum Menahan Bos Hotel Daffam Pasific
Tiga Kali Didemo, PN Surabaya Belum Menahan Bos Hotel Daffam Pasific
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHvcPsoRJXuQQstDScEpPBnw5amfmWO4xf3v350bmF8pteb3EgR8Bn0TwmMC3VihYOXahGZzlpyHEh3cKj5qH8mbKZIUrUUX1_xyRqqrfQaZmjApJc1kzFjuCDVHlVXoE8_9k8IV6SyNLjqwhDPYXEpH685XPsDG8bsde9cEVssi0j370geVF4ZjWySg/s16000/IMG_20220329_103659.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHvcPsoRJXuQQstDScEpPBnw5amfmWO4xf3v350bmF8pteb3EgR8Bn0TwmMC3VihYOXahGZzlpyHEh3cKj5qH8mbKZIUrUUX1_xyRqqrfQaZmjApJc1kzFjuCDVHlVXoE8_9k8IV6SyNLjqwhDPYXEpH685XPsDG8bsde9cEVssi0j370geVF4ZjWySg/s72-c/IMG_20220329_103659.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2022/03/tiga-kali-didemo-pn-surabaya-belum.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2022/03/tiga-kali-didemo-pn-surabaya-belum.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content