Caption. Kajari Medan Teuku Rahmatsyah (kiri) saat melantik Kasi Pidum |
Berita Rakyat, Medan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melantik Faisol sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) menggantikan pejabat lama, Nixon Andreas Lubis, Selasa (10/5/2022).
Faisol sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pelantikan yang berlangsung di Aula Kejari Medan Jalan Adinegoro dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural Eselon IV dan V dengan penerapan protokol kesehatan (prokes), dengan memakai masker, menjaga jarak serta membatasi peserta kegiatan.
Faisol dipromosikan sebagai Kasi Pidum Kejari Medan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-304/C/04/2022 tanggal 8 April 2022.
Sementara pejabat lama, Nixon Andreas Lubis mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang.
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dalam arahannya mengatakan, mutasi adalah hal yang biasa di institusi kejaksaan yang bertujuan untuk penyegaran dan dalam rangka pembinaan jabatan.
Selanjutnya, kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan internal maupun eksternal kejaksaan.
Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Amanah jabatan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas,"tutur Teuku Rahmatsyah.
Mantan Aspidsus Kejati Aceh itu juga berpesan agar selalu menjaga kekompakan dalam bertugas," pungkasnya.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Nanang
Baca juga: