![]() |
Caption: Ilustrasi THR foto sumber Melawinews.com |
Berita Rakyat, Jakarta. Pemerintah RI melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) pekerja sebelum 19 April 2023.
Menurut Budi, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.
Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
Selain itu, Budi mengusulkan agar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimajukan dua hari menjadi tanggal 19 hingga 26 April 2023. Ia mengklaim usul itu sudah disepakati Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 dari tanggal 21 hingga 26 April.
"Kami bersama bapak Kapolri mengusulkan (cuti bersama) maju dua hari, 19 sudah libur. Jadi tanggal 20 masih libur masuk tetap tanggal 26," ujar Budi
Dilansir dari CNNIndonesia, THR sendiri diberikan negara kepada PNS maupun pengusaha kepada pekerjanya sebesar satu bulan gaji. Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Tahun ini, jatuhnya IdulFitri kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal jatuh pada 21 April. Sementara, dalam kalender pemerintah, lebaran jatuh pada 22-23 April.
Penulis : cakmet Editor : Redaksi
Baca juga: