Foto : Tiga budak narkoba FA, JP, dan RH digelandang ke Mapolsek Semampir, Sabtu (18/5). |
Berita Rakyat, Surabaya - Budak sabu berhasil diringkus Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (18/5).
Kepolisian Sektor Semampir mengamankan tiga tersangka penyalahguna narkoba golongan 1 jenis sabu - sabu diantaranya, JP (44) warga jalan Sumbo gang VII, FA (25) warga Simokerto, dan RH (25) warga Sumbo gang I. Ketiganya di tangkap secara bersamaan saat sedang asik menggilir (pesta) barang haram jenis sabu, di jalan Sumbo gang II.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus membenarkan," telah kita amankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di jalan Sumbo gang II, Surabaya.
Ketiga pelaku diantaranya, 2 seorang sopir dan 1 orang lainnya merupakan karyawan toko. Mereka diamankan dan digelandang ke Mapolsek guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut," jelas Aryanto, (21/5).
Berdasarkan keterangan Kompol Aryanto Agus, penangkapan oleh ketiga budak narkoba ini diawali dari informasi yang diterima personil Unit Reskrim saat sedang melaksanakan kegiatan patroli di seputaran TKP (tempat kejadian perkara).
"Saat anggota kami sedang melakukan patroli, ada informasi dari masyarakat bahwa sedang ada pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Sumbo gang II. Kemudian kami telusuri informasi itu dan ternyata benar ada tiga orang di dalamnya yang sedang menikmati sabu," paparnya.
Sekitar pukul 19.30, setelah berkoordinasi dengan pengurus kampung setempat, dilakukanlah penggerebekan.
"Ketiga orang tersebut langsung kami bawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan berikut barang bukti sabu dan perlengkapan hisapnya,” kata Aryanto.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Jalan Kunti Kali, Surabaya.
"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mencari orang yang telah menjual sabu tersebut. Sementara untuk barang bukti yang kami sita yaitu alat hisap sabu atau bong, 1 pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 2,56 gram, satu plastic kecil dengan sisa sabu seberat 0,25 gram dan 1 korek gas warna biru yang digunakan sebagai pembakar atau kompor," bebernya.
Ketiganya juga dilakukan tes urine, dan dinyatakan mereka positif menggunakan sabu. Para palaku melanggar Undang - undang nomor 35 tentang narkotika.
Penulis : anont