Berita Utama

LSM AMCD Laporkan Dishub Kota Pasuruan Dugaan Kejanggalan Amdal Lalin

Foto : Hanan ketua LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai  saat memberikan berkas berkas laporan ke Pinsus Kejari Pasuruan kota

Berita Rakyat, Pasuruan. Sejumlah aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Senin (9/11/2020) Pagi. melaporkan dugaan kejanggalan Amdal Lalin (Analisa Dampak Lalu Lintas) di Kota Pasuruan.

Kehadiran para aktivis ini diterima langsung oleh Pidsus (Kasi Pidana Khusus) Kejari Pasuruan, Soemarno dan Kasi Intel, Wahyu S. Mereka mendesak dugaan penyelewengan proses amdal lalin yang ditangani Dushub (Dinas Perhubungan) Kota Pasuruan, terhadap 16 bangunan agar segera diproses.

“Kami turun ke lapangan untuk investigasi setelah mendapat laporan masyarakat. Dari sekian bangunan yang kami temukan, ada 16 yang yang tidak ada amdal lalinnya. Namun hanya ada IMB saja, bahkan ada 50 lebih bangunan tak ada amdal lalinnya,” ujar Hanan,Selaku Ketua LSM AMCD, saat dialog dengan Kasi Pidsus dan Intel.

Laporan tersebut dilayangkan, setelah pihaknya meminta penjelasan ke Dishub Kota Pasuruan beberapa waktu lalu. Namun hingga dua pekan lamanya, tidak ada respon atas laporan LSM AMCD tersebut.”Kami sudah meminta klarifikasi ke dishub, namun tidak ada jawaban pasti. Sehingga kami laporkan ke kejari,” katanya.

Dari laporan berkas-berkas yang disampaikan ke Kejari Pasuruan Kota  tersebut, disertai poin-poin temuan di lapangan. Sehingga bisa dimungkinkan pihak Kejari bisa turun ke lapangan untuk pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).”Kami inginkan agar kejari lakukan penyelidikan,” ucap Hanan.

Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Sumarno Saat Di Temui Awak Media  mengatakan, kalau pihaknya menerima laporan untuk kemudian ditindak lanjuti oleh Intel.”Nah sesuai ketentuan, dari intel kesimpulan bagaimana apakah bisa dilanjutkan laporan itu, juga menunggu kajian lebih lanjut. Apakah masuk kasus administrasi atau tipikor,” ungkapnya.

Kata dia, sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Dampak Lalu lintas, ketentuannya tak berlaku surut.”Artinya, kalau bangunan sebelum tahun 2015 sudah ada, tak bisa diproses, sehingga harus ada kepastian hukum,” tegas Sumarno.


Penulis : Usman
Editor  : Kukuh

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: LSM AMCD Laporkan Dishub Kota Pasuruan Dugaan Kejanggalan Amdal Lalin
LSM AMCD Laporkan Dishub Kota Pasuruan Dugaan Kejanggalan Amdal Lalin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_1CXCK5ywdcm_tI9N5CHOuQo8ZrmyR3fsSo8xrACEXtV-2y1HhByTxsR1OQEz2C6rjPGh_jcq2b5peDwMeu6DtoB-k8JQMhBZFkJyDpQkEeHFFfI-ZYjpm3gARjY2JYb93VCvliQO7jgC/s320/IMG-20201109-WA0083.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_1CXCK5ywdcm_tI9N5CHOuQo8ZrmyR3fsSo8xrACEXtV-2y1HhByTxsR1OQEz2C6rjPGh_jcq2b5peDwMeu6DtoB-k8JQMhBZFkJyDpQkEeHFFfI-ZYjpm3gARjY2JYb93VCvliQO7jgC/s72-c/IMG-20201109-WA0083.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2020/11/lsm-aliansi-masyarakat-cinta-damai.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2020/11/lsm-aliansi-masyarakat-cinta-damai.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content