![]() |
Kapolresta Banyuwangi,
Kombespol Arman AS didampingi Kasatreskrim AKP Mustijat Priyambodo saat press
rilis produksi uang palsu |
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin
mengungkapkan, pelaku MW diamankan di kediamannya yang juga sebagai tempat
memproduksi uang palsu.
"Pelaku MW diamankan di rumah tempat memproduksi uang
palsu. Saat diamankan dia tidak ada perlawanan," kata Kombes Arman, saat
menggelar Pers Conference di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021) siang.
Lanjut Kombes Arman, terkuaknya pengedar uang palsu ini,
setelah pihaknya mendapat informasi jika di wilayah Kelurahan Bulusan,
Kecamatan Kalipuro terdapat home industri uang palsu. Atas dasar informasi
tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi
dari masyarakat tersebut benar. Dan kami langsung bergerak dan berhasil
mengamankan pelaku pemilik home industri uang palsu ini," bebernya.
Dari penangkapan tersangka MW, Satreskrim berhasil
mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang asli pecahan Rp 100.000, 4
lembar uang asli pecahan Rp 50.000, 1 lembar uang asli Rp 20.000, 18 uang
pecahan Rp 100.000 dari 9 uang Rp 100.000 yang di belah menjadi 2 bagian, 279
uang palsu hasil produksi pecahan Rp 100.000, 55 lembar uang palsu Rp 50.000
dan 20 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000, 9 lembar pecahan Rp 100.000 siap
edar, 2,5 rim bahan baku kertas khusus, 2 botol lem fox 150 gram,1 botol lem
povinal,1 gunting, printer dan setrika masing masing 1 buah.
"Barang bukti uang palsu dan peralatan untuk mencetak
uang palsu kami amankan," tegasnya.
Arman juga menjelaskan, bahwa pelaku membuat uang palsu dengan cara menscanner printer uang asli
pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000 terlebih dahulu menggunakan kertas
khusus. Selanjutnya uang asli, direndam dicairan khusus lalu di belah menjadi 2
bagian.
"Uang asli yang dibelah itu kemudian ditempelkan dengan uang palsu hasil dari
scanner. Perbandingan 1 uang asli bisa menghasilkan 2 uang palsu. Tampilan uang
palsu ini ada yang kusam dan terlihat baru," paparnya.
Kasatreskrim AKP Mustijat menambahkan, dari penangkapan pelaku
MW ini, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sebanyak Rp 40.060.000,-.
Namun untuk pelaku MW yang kini sudah naik status sebagai tersangka ini tidak
ada kaitannya dengan pengedar uang asing palsu yang lebih dulu terungkap.
"Kami akan mengembangkan jaringan uang palsu yang diproduksi oleh tersangka MW
ini," kata Mustijat.
Penulis : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"