
Berita Rakyat , Batam (Kepri). Satreskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers mengungkapkan Kasus Pungutan Liar Parkir atas Pelanggaran Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Utama Mapolresta Barelang. Sabtu (12/06/2021).Berawal dari Laporan masyarakat melalui 110 pengaduan pengaduan polresta barelang bahwasanya telah terjadi pungutan pembohong parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni jam 22.00 Wib. Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar-benar terdapat 10 (sepuluh) orang Pelaku pelanggar pungutan pembohong parkir, 10 Pelaku tersebut yaitu Inisial Sg, Inisial Fl, Inisial H, Inisial Hs, Inisial Th, Inisial T, Inisial Fa, Inisial Ws, Inisial Sm , Inisial BPungutan pembohong tersebut terjadi di Parkir Alfamart depan Square Penuin Kec Lubuk Baja Kota Batam, Parkir depan Bank BRI Nagoya, Parkir Nasi Goreng Goyang Lidah Jodoh, Parkir Sate Jawa Jodoh, Parkir Depan Time Zone Lubuk Baja, Parkir Nasi Ayam Siang Malam, Parkir BCA Newton dan Parkir Depan Alfamart Penuin pada pukul 23.00 Wib kemudian dilakukan terhadap 10 pelaku serta dibawa ke polresta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan 1 lembar Pecahan Uang Rp. 10.000, 6 lembar Pecahan Uang Rp. 5.000, 32 lembar Pecahan Uang Rp. 2.000, 33 (tiga puluh tiga) lembar Pecahan Uang Rp. 1.000, 40 keping uang Rp. 500.Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH telah membuktikan 10 orang pelaku atas tindak pidana pungutan pembohong lahan parkir yang di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan pembohong yang lain. Polresta barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan suara di Kota Batam. ungkap Kapolresta.Kasat Reskrim mengatakan terkait dengan 10 Pelaku ini tidak menutup kemungkinan apakah ada Oknum yang melindungi pelaku kejahatan akan terus kita dalami Ungkap Kasat Reskrim.Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan-pungutan pembohong seperti memberikan uang parkir kepada seseorang di atas jam 22.00 Wib sesuai dengan ketentuaBila menemukan hal tersebut segera dilaporkan ke Polresta Barelang melalui call center (layanan pengaduan 110). Atas perbuatannya pelaku di hukum dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Rp 50.000.000,- dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Batam", ungkap Kapolresta Barelang.
Penulis : izhack
Baca juga:
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1