Foto : Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat menanyai pelaku pembunuh bocah
Berita Rakyat, Surabaya. Entah setan mana yang telah merasuki pikiran dari Wahyu, pria asal Jawa Barat yang tinggal dan ngekos di Kupang Krajan Surabaya. Pasalnya, dirinya telah tega memukul kepala bocah yang berusia 11 tahun, dengan menggunakan batu Paving demi mengambil Handphone merk Oppo Reno 4.
Akibat dari pemukulan pada 26 Mei lalu tersebut, korban yang masih duduk di bangku SD bernama Jose, mengalami retak pada kepalanya, dan sempat dirawat di RS selama satu Minggu. Namun pasca menjalani perawatan insentif, Jose mengembuskan nafas terakhirnya pada 2 Juni.
Pasca memukul korbannya dengan batu, pelaku mengambil Handphone Jose, lantas melarikan diri ke Jawa Barat.
Namun berkat kinerja dan kerja keras dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya pelarian pelaku akhirnya terendus jua. Hingga Wahyu berhasil ditangkap pada 9 Juni di Perum bukit Cirende pondok gede Tangerang Selatan.
Dalam hal ini, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, bahwasanya pelaku nekat membunuh korbanya adalah dengan dalih gelap mata guna untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
"Jadi saat itu pelaku melihat korban Jose membawa Handphone bermain bersama anaknya, lantas timbullah niat jahat pelaku, hingga menyuruh anaknya serta Jose untuk bermain di dalam kamar kos," jelas Wakapolres (11/6).
Foto : Wakapolrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian juga menimpali bahwasanya pelaku saat melihat anaknya dan Jose bermain di dalam kamar, lantas pelaku mengambil batu Paving yang berada di sebelah rumah kosnya.
"Kemudian pelaku memukulkan batu Paving tersebut tepat mengenai leher korban dan kepalanya hingga menyebabkan Jose tidak sadarkan diri," tandas Kasatreskrim.
Mengetahui korban tidak sadarkan diri dan bersimbah darah, lantas pelaku mengambil Handphone korban dan membawa anaknya untuk kabur ke Jawa barat dengan menjual Handphone tersebut.
Kini pelaku beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh Jose berupa batu Paving, diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.