Berita Utama

Demi Miliki Hp Reno, Pria Ini Pecahkan Kepala Bocah SD

Foto : Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat menanyai pelaku pembunuh bocah

Berita Rakyat, Surabaya.  Entah setan mana yang telah merasuki pikiran dari Wahyu, pria asal Jawa Barat yang tinggal dan ngekos di Kupang Krajan Surabaya. Pasalnya, dirinya telah tega memukul kepala bocah yang berusia 11 tahun, dengan menggunakan batu Paving demi mengambil Handphone merk Oppo Reno 4.

Akibat dari pemukulan pada 26 Mei lalu tersebut, korban yang masih duduk di bangku SD bernama Jose, mengalami retak pada kepalanya, dan sempat dirawat di RS selama satu Minggu. Namun pasca menjalani perawatan insentif, Jose mengembuskan nafas terakhirnya pada 2 Juni.

Pasca memukul korbannya dengan batu, pelaku mengambil Handphone Jose, lantas melarikan diri ke Jawa Barat.
Namun berkat kinerja dan kerja keras dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya pelarian pelaku akhirnya terendus jua. Hingga Wahyu berhasil ditangkap pada 9 Juni di Perum bukit Cirende pondok gede Tangerang Selatan.

Dalam hal ini, Wakapolrestabes  Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, bahwasanya pelaku nekat membunuh korbanya adalah dengan dalih gelap mata guna untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

"Jadi saat itu pelaku melihat korban Jose membawa Handphone bermain bersama anaknya, lantas timbullah niat jahat pelaku, hingga menyuruh anaknya serta Jose untuk bermain di dalam kamar kos," jelas Wakapolres (11/6).
Foto : Wakapolrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian juga menimpali bahwasanya pelaku saat melihat anaknya dan Jose bermain di dalam kamar, lantas pelaku mengambil batu Paving yang berada di sebelah rumah kosnya.

"Kemudian pelaku memukulkan batu Paving tersebut tepat mengenai leher korban dan kepalanya hingga menyebabkan Jose tidak sadarkan diri," tandas Kasatreskrim.

Mengetahui korban tidak sadarkan diri dan bersimbah darah, lantas pelaku mengambil Handphone korban dan membawa anaknya untuk kabur ke Jawa barat dengan menjual Handphone tersebut.

Kini pelaku beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh Jose berupa batu Paving, diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Penulis : Kukuh

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Demi Miliki Hp Reno, Pria Ini Pecahkan Kepala Bocah SD
Demi Miliki Hp Reno, Pria Ini Pecahkan Kepala Bocah SD
Polrestabes Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8pyPtUki4EaZ89GZ3TzpaiLSrMG1BkJ-kEJhIj7V8y0uPxp_lIj0dhKMjtv5yLGhrTUkNdVNJWzgdRmTwMIN9chWxdQFKMh9v3sXnidQPQ0r_r1LA9tcW1Iskgl_a5XhXBdcRlHhYFsl4/s320/DSCN0652.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8pyPtUki4EaZ89GZ3TzpaiLSrMG1BkJ-kEJhIj7V8y0uPxp_lIj0dhKMjtv5yLGhrTUkNdVNJWzgdRmTwMIN9chWxdQFKMh9v3sXnidQPQ0r_r1LA9tcW1Iskgl_a5XhXBdcRlHhYFsl4/s72-c/DSCN0652.JPG
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/06/demi-miliki-hp-reno-pria-ini-pecahkan.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/06/demi-miliki-hp-reno-pria-ini-pecahkan.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content