Berita Utama

Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Tangkap Dua Pelaku Hacker

Foto : Dua pelaku Hacker yang berhasil diamankan polisi
Berita Rakyat, Surabaya.  Kasus pencurian data atau yang lebih dikenal Hacker, kian marak terjadi. Terbukti pada beberapa bulan lalu Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membekuk 2 pelaku yang telah meretas data warga negara asing.

Dari hasil penangkapan tersebut, Ditreskrimum terus mengembangkan kasus yang telah merugikan masyarakat tersebut, hingga menemukan fakta baru bahwa masih ada orang lain yang terlibat.

Dalam pemaparannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwasanya telah berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku yang juga terlibat dalam kasus hacker.

"Berkat penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan nama FSR yang berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama. Pelaku ditangkap saat berada di Bekasi," tutur Kabid Humas (28/6).

Kabid Humas melanjutkan untuk pelaku satunya dengan inisial AZ juga berhasil ditangkap saat berada di Jakarta.

"Untuk peran dari AZ sendiri, adalah dengan menyediakan email data dan akun bank," imbuhnya.

Hal tersebut juga ditambahkan oleh Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi, bahwasanya polisi masih akan terus mengembangkan kasus ini.

"Mengingat kasus ini telah melibatkan kasus hingga internasional, maka kami akan betul betul akan melakukan pendalaman," tutur Wadirkrimsus.

Wadirkrimsus menguraikan, kasus hacker ini telah banyak makan korban, terutama warga negara asing dengan menggunakan datanya guna sebagai akun kartu kredit.

"Jadi total dari pengungkapan kasus Hacker sudah 4 pelaku yang diamankan, bahkan sudah ada satu pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya, untuk statusnya DPO," imbuh Wadirkrimsus.

Dari tangan kedua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah ATM, serta akun Facebook dan barang bukti lainnya yang terkait yang digunakan pelaku untuk membobol data orang lain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UU RI No. 19 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Penulis : Kukuh

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Tangkap Dua Pelaku Hacker
Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Tangkap Dua Pelaku Hacker
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaXG1faJnY4t8KuG1qeTeZmeulA84HgVQleXAPGHzW7TbXItK9x5vGy1JVx_HltK5GV0YoOuyDRVfyM1tpPgUALdLlCRh_Iw0l4sS_gpRGtgSYR3LLTbOjpubQiAVxeEdb-Blh9yQNvxVJ/s320/DSCN0730.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaXG1faJnY4t8KuG1qeTeZmeulA84HgVQleXAPGHzW7TbXItK9x5vGy1JVx_HltK5GV0YoOuyDRVfyM1tpPgUALdLlCRh_Iw0l4sS_gpRGtgSYR3LLTbOjpubQiAVxeEdb-Blh9yQNvxVJ/s72-c/DSCN0730.JPG
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/06/ditreskrimsus-polda-jatim-kembali.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/06/ditreskrimsus-polda-jatim-kembali.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content