![]() |
Kapolsek Semampir pimpin langsung Ops PPKM Darurat |
Pelaksanaan Operasi tersebut di mulai pukul 08.30 WIB. Sasaran dari operasi yakni warung-warung dan kios-kios yang berada di sepanjang jalan Pegirian Ampel Surabaya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan teguran lisan 3 orang yang mana diperintah kepada pemilik lapak, warung serta kios-kios untuk tidak menyediakan makan ditempat.
Saat melaksanakan operasi ditemukan 15 pelanggar tidak memakai masker dan langsung dilakukan tindakan dengan menyita KTP agar memberikan efek jera.
![]() |
Warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan sidang di tempat |
Menurut Kapolsek Semampir Kompol Aryanto menjelaskan, dalam kegiatan operasi kali ini, masyarakat diharapkan patuh terhadap penerapan PPKM Darurat, agar Pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
"Jadi diharapkan dengan dengan adanya PPKM Darurat yang berlaku sampai 20 Juli mendatang, diharapkan mampu merubah status Jawa Timur menjadi zona kuning, karena saat ini memasuki Zona Hitam," tandas Kapolsek (15/7).
Dia menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terhadap PPKM Darurat akan ada sanksi tegas. Untuk itu aturan tersebut diharapkan untuk dipatuhi demi kepentingan bersama.