Berita Rakyat, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno mengatakan bahwa untuk membentuk Kedirjenan Wisata Halal harus dibahas secara utuh, menyeluruh dan tidak terpecah-belah meski telah ada dorongan dari DPR dan stakeholder.
“Mengenai kedirjenan ini menurut saya harus dibahas secara holistik, karena ada juga dorongan dari temen-temen baik di komisi X, maupun dari stakeholder pemangku kepentingan industri,” tuturnya dalam acara Weekly Press Briefing yang diselenggarakan secara virtual Senin, 20 September 2021.
Sandiaga juga menyampaikan bahwa sektor pariwisata secara totalitas sudah berubah, sedangkan Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang pariwisata sudah berumur lebih dari 10 tahun sehingga harus diperbaharui.
“Kepariwisataan yang diatur di Undang-undang sebelumnya adalah secara umum dan tidak mengatur pariwisata halal,” sebutnya.
Selain itu, Indonesia juga memiliki Undang-undang no.33 tahun 2014 yang mengatur tentang jaminan produk halal.
“Jadi bagaimana kita bisa mengintegrasikan dalam sesuatu regulasi yang akan mampu mengidentifikasi potensi serta menggerakkan potensi ini menjadi peluang-peluang besar dan juga meningkatkan kunjungan wisatawan-wisatawan nusantara ataupun mancanegara dan membuka lapangan kerja,” tegas Menparekraf.
Lebih lanjut Sandiaga mengungkapkan bahwa intinya Kemenparekraf sedang mereview secara menyeluruh tentang pariwisata halal atau friendly moeslem tourism. Sebab pariwisata halal memiliki potensi yang sangat besar dan tentunya kita menyelaraskan dengan kebutuhan wisata halal yang ternyata pasar terbesarnya berasal dari negara kita sendiri atau dari wisatawan nusantara.
“Jadi penyediaan extention of service, seperti musolla, restoran halal maupun tempat-tempat halal di destinasi wisata, pada saatnya nanti akan kita tingkatkan, dan Bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin sendiri secara khusus sudah meminta kepada kita agar ini ditata dengan baik,” tandas Bapak Oke Oce itu.
Menparekraf juga mengakui sebelumnya memang ada miskonsepsi mengenai Wisata Halal dan hal tersebut sudah diverifikasi dan diluruskan agar tidak terpecah belah akan isu ini.
Di sisi lain, Indonesia adalah satu pengimpor produk-produk halal terbesar. dan ini sangat ironis lantaran seharusnya kita yang menjadi tuan rumah di negeri sendiri, untuk itulah Kemenparekraf akan terus dorong produk-produk ekonomi kreatif lokal.
Sebelumnya, Pengamat Pariwisata Nasional Taufan Rahmadi, mendorong Kemenperekraf untuk segera mempersiapkan dan membentuk kedeputian khusus untuk menangani wisata halal. Selain itu, ia juga menyarankan adanya tambahan pasal di dalam Undang-undang Kepariwisataan yang khusus membahas tentang wisata halal.[]
Wartawan: Tantri Lestari