Berita Utama

Vonis 1.8 Tahun Penjara Diputuskan Majelis Hakim PN Makassar Untuk Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana KUBE Di Bantaeng.


Berita Rakyat, Makassar. Pada hari Selasa, tanggal 14 September 2021. Sidang perkara korupsi dugaan penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI tahun 2018 di Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, dengan Terdakwa H. HASYIM, SE BIN H. TIRO kembali digelar di Ruang Sidang Bagirmanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. 

Sidang yang dihadiri oleh Hajar Aswad S.H selaku Jaksa Penuntut Umum., Suardi S.H selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri, dilakukan secara daring melalui sarana Teleconference yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Farid Hidayat Sopamena S.H.,M.H dengan agenda Pembacaan Putusan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berdasarkan pelanggaran yang tertuang dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa H.S dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 155.670.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan dikeluarkan dan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum juga pikir-pikir. 

Sidang berjalan aman dan tertib, lalu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.** 


Penulis : Izzack 

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,428,Berita Utama,501,Berita-Foto-Video,416,Berita-Terkidni,17,Berita-Terkini,2062,Covid-19,115,Daerah,2072,EkBis,340,Hak jawab,14,HuKrim,794,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,19,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,245,Nasional,692,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,5,Pemerintahan,686,Pendidikan,183,Peristiwa,359,Politik,415,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Vonis 1.8 Tahun Penjara Diputuskan Majelis Hakim PN Makassar Untuk Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana KUBE Di Bantaeng.
Vonis 1.8 Tahun Penjara Diputuskan Majelis Hakim PN Makassar Untuk Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana KUBE Di Bantaeng.
Korupsi KUBE Bantaeng
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRlqXrThOMkvF69C8mmj13EQQT29CcHM1YICgMa_V0GySn0q2H0GfZVRP4QYkwZ7keDXXQq7L-8iBWYyL35baif0OHZ1FkHxprsXg2Tr-e0212uQgcxBwbw5Nq6xMJi-S7cTttOo-khXMV/s16000/IMG-20210914-WA0040%257E2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRlqXrThOMkvF69C8mmj13EQQT29CcHM1YICgMa_V0GySn0q2H0GfZVRP4QYkwZ7keDXXQq7L-8iBWYyL35baif0OHZ1FkHxprsXg2Tr-e0212uQgcxBwbw5Nq6xMJi-S7cTttOo-khXMV/s72-c/IMG-20210914-WA0040%257E2.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/09/vonis-18-tahun-penjara-diputuskan.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/09/vonis-18-tahun-penjara-diputuskan.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content