Sidang yang dihadiri oleh Hajar Aswad S.H selaku Jaksa Penuntut Umum., Suardi S.H selaku Kuasa Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri, dilakukan secara daring melalui sarana Teleconference yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Farid Hidayat Sopamena S.H.,M.H dengan agenda Pembacaan Putusan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pelanggaran yang tertuang dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa H.S dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Selain itu, Terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 155.670.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan dikeluarkan dan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum juga pikir-pikir.
Sidang berjalan aman dan tertib, lalu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.**
Penulis : Izzack