Berita Rakyat, Medan - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam kurun waktu 24 jam, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu utara.
Pengungkapan kasus tersebut, tim Jatanras berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) karyawan swasta dikediamannya.
"Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).
Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.
"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan," terangnya.
Masih kata Tatan, usai pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.
"Setelah membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ungkapnya.
Ditambahkan oleh Tatan , Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah
"Kemudian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, lalu tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan serta hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan." ungkapnya.
Pelaku terancam hukuman mati dalam penjara dan pelaku juga mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.