Berita Rakyat, Surabaya. Satuan Lalulintas Polrestabes Surabaya akan menggelar Operasi Zebra Semeru selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 28 November 2021. Dalam bentuk Kamseltibcarlantas, yang dimana petugas akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.
Dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas guna memutus penyebaran virus Covid 19, khususnya dalam rangka mengantisipasi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra S.I.K menjelaskan Tujuan operasi tersebut salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 serta mencegah terjadinya kerumunan dan dapat terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di Wilayah Hukum Polrestabes.
"Memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan jumlah fatalitas korban laka lantas. Tidak hanya itu, giat operasi ini juga menurunkan level PPKM di wilayah hukum Polrestabes Surabaya." Jelas Kasat Lantas AKBP Teddy Chandra (15/11/2021).
Teddy juga menyampaikan, tugas pokok Satlantas Polrestabes Surabaya dalam bentuk Kamseltibcarlantas dengan mengedepankan giat preemtif 50%, giat preventif 50%. Untuk meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri dalam rangka pencegahan virus corona (covid-19) di jalan.
Pihak Polrestabes Surabaya juga menarget Prioritas Operasi tersebut akan dilaksanakan secara tematik yang difokuskan kepada 8 pelanggaran utama di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Pelanggaran pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Kemudian bagi pengemudi dibawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi Narkoba/mabuk, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan," katanya.
Menurut Teddy, jumlah keseluruhan anggota Polrestabes Surabaya yang dilibatkan adalah 339 personil. Dimana anggota Satlantas yang terlibat 124 personil yang terdiri dari Satgas Preemtif terdiri dari 59 personil. Satgas Preventif terdiri dari 58 personil. Kanit Regident Sat Lantas Sbg Ka Posko Ops Beserta 6 Personil Ba Sat Lantas sebagian Anggota Posko Ops.
Masih kata Teddy, melaksanakan deteksi dini, penyelidikan, dan pemetaan terhadap lokasi/tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan laka lantas serta lokas penyebaran virus Covid-19. Melaksanakan Binluh kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan bahaya Covid-19 berupa giat sosialisasi, peyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan sticker melalui media cetak, elektronik dan media sosial;
Kemudian, melaksanakan kegiatan kepolisian dengan komposisi preemtif 50%, preventif 50% dan penegakan hukum 0 % secara selektif prioritas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas.
Melaksanakan giat turjawali lantas pada lokasi rawan macet, pelanggaran dan laka lantas sekaligus sosialisasi protokol kesehatan di era Adaptasi Kebiasaan Baru kepada masyarakat seperti penggunaan masker, physical distancing.
"Melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum atau peraturan lalu lintas serta terhadap protokol kesehatan di era PPKM Level 1. Melaksanakan pendidikan lalu lintas (safety riding) terhadap masyarakat terorganisir maupun masyarakat umum lainnya," pinta AkKBP Teddy Chandra.
Melaksanakan pemasangan spanduk, membagikan brosur, leafleat dan stiker yang berisikan himbauan tertib berlalu lintas dan Sosialisasi terhadap Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kampanye slogan keselamatan lalu lintas ”Bersatu Keselamatan Nomor 1.
"Sosialisasi kampanye 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid - 19. Melaksanakan pengaturan dan penjagaan lalu lintas pada persimpangan jalan yang rutin dilaksanakan maupun di tempat lain yang memerlukan kehadiran petugas Polri."tutup Teddy (15/11/2021).
Bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan pihak satlantas polrestabes surabaya adalahmelakukan pembatasan kegiatan masyarakat Kawasan tertib phiyical distancing di Jl Tunjungan, Jl Raya Darmo, Jl Pemuda dan Jl Gubernur Suryo serta Operasi Yustisi Pelanggar Protokoler Kesehatan gabungan 3 Pilar dalam menegakkan Inpres No.06 Th 2020 ttg Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol utk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mengantisipasi dan meminimalisir timbulnya Cluster Baru.