Berita Utama

Tiga Oknum Polisi Dituntut Berat, Terbukti Bersalah Nyabu Diberi AKBP Memo Ardian


Berita Rakyat, Surabaya.  - Iptu Eko Julianto Mantan Kanit III Satreskoba Polrestabes Surabaya Bersama Anggotanya Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik dituntut bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (09/12/2021).

Dalam proses persidangan tampak juga  personil anggota Paminal Mabes Polri. Sebelum membacakan sidang JPU Rakhmad Hari Basuki meminta kepada Majelis Hakim Untuk menyambungkan zoom untuk Panimal Mabes Polri guna mengikuti Persidangan melalui online.

"Iya boleh, Cuma mengikuti persidangan (melihat) tidak bisa berkomentar," kata Majelis Hakim Martin Ginting.

JPU Rakhmad Hari Basuki mengatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum membacakan tututan sebagai pertimbangan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.

"Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah karena sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menjadi teladan masyarakat justru pesta narkoba. Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan polisi yang berprestasi dalam mengukap kasus  Narkotika saat bertugas di Surabaya," Katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Sudidik terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun dan denda 1 milyard subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 3 plastik terdiri dari Sabu dan Inek  dengan berat totalnya  kurang dari 5 gram.


Sementara dengan terdakwa Aipda Agung Pratidina terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 8 dan 6 bulan serta denda Rp.3 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 3 poket  Sabu berat kotornya 26,68 gram melebihi  5 gram.

Dan untuk terdakwa Iptu Eko Julianto terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 11 Tahun dan denda Rp.4 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five,Barang Bukti (BB) melebihi 5 gram.

Terkait tuntutan tersebut para terdakwa diserahkan ke Penasehat hukumnya."Kami serahkan kepada Penasehat hukum,"saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Terpisah Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

"Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur," kata  Edo selepas sidang.


Penulis : Totok
Editor : Abdi

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Tiga Oknum Polisi Dituntut Berat, Terbukti Bersalah Nyabu Diberi AKBP Memo Ardian
Tiga Oknum Polisi Dituntut Berat, Terbukti Bersalah Nyabu Diberi AKBP Memo Ardian
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjN0C8GD3uiyIVsbxHI97o7zZUYU1gDYuo7IqBgOMCU29dk6_x4l9LNMtbha3ZXfB-xkqhay4EGWS_bODtbpt4xHrxhQoeIFkiSSVrJlraZGk0SIvfpYvYbmfCElN4e_awD2HfiHssQ44Xyi4rhrXz7OOYxw_NRxwnO7Xtb8ONgVt1lbOoWci20_-kVUg=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjN0C8GD3uiyIVsbxHI97o7zZUYU1gDYuo7IqBgOMCU29dk6_x4l9LNMtbha3ZXfB-xkqhay4EGWS_bODtbpt4xHrxhQoeIFkiSSVrJlraZGk0SIvfpYvYbmfCElN4e_awD2HfiHssQ44Xyi4rhrXz7OOYxw_NRxwnO7Xtb8ONgVt1lbOoWci20_-kVUg=s72-c
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/12/tiga-oknum-polisi-dituntut-terbukti.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/12/tiga-oknum-polisi-dituntut-terbukti.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content