Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: BeritaRakyat/IG Mahfud MD) |
Berita Rakyat, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Amerika Serikat (AS) merupakan negara yang lebih banyak dilaporkan melanggar HAM ketimbang Indonesia berdasarkan laporan Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
Pernyataan ini, menanggapi laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat soal Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia per 2021 yang salah satunya menyoroti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia terkait aplikasi PeduliLindungi.
“Kita punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Sabtu, (16/04/2022).
Sementara Pemerintah Indonesia, membuat program PeduliLindungi untuk melindungi rakyat. Nyatanya, lanjut Mahfud, Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari AS. Sebeb menurutnya, melindungi HAM bukan hanya HAM individual saja, tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.
“Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron,” ungkap Menko Polhukam.
Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah memberikan penjelasan secara utuh dan menjawab semua tuduhan soal pelanggaran HAM di Aplikasi PeduliLindungi.
“Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi dilaman DPR RI, dikutip Sabtu, (14/04/2022)
Ia juga menyampaikan, bahwa tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sebelumnya sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini. Untuk itu, menurut legislator dapil Sumatera Utara II tersebut, pemerintah perlu berbicara dan berdiskusi dengan LSM-LSM guna menjelaskan aplikasi Pedulilindungi.
“Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah perlu segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut,” tegasnya.
Saleh juga menegaskan, bahwa dirinya belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Tetapi, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid.
“Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” tandas Saleh. ()
Sumber:
Dpr.go.id
Instagram Mahfud MD
Tantri