Perdamaian secara Restorative Justice disaksikan Bobby Nasution, Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201. |
Berita Rakyat, Medan - Masih ingatkah kasus penganiyaan yang dilakukan seorang pemilik mobil bernama Rizkan (27) terhadap seorang juru parkir E-Parking Pemerintah Mota Medan yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Selain melakukan pengancaman, dalam video itu Rizkan juga sempat mengeluarkan kata-kata tak pantas yang bernada ancaman akan mematahkan leher Bobby Nasution.
Namun apa yang terjadi, ternyata nasib baik masih berpihak kepada Rizkan (pelaku), Walikota Medan Bobby Nasution justru memberi maaf dan bahkan menginisiasi perdamaian antara kedua belah pihak.
Setelah sepakat berdamai, kedua belah pihak dipertemukan di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (10/5/2022) sore.
Perdamaian secara Restorative Justice (RJ) tersebut dihadiri Walikota Medan Bobby Nasution, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Dandim 0201/Medan Kolonel lnf. Ferri Muzawwad, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa serta tokoh agama dan kedua belah pihak yang berperkara.
Walikota Medan Bobby Afif Nasution menyambut baik perdamaian kasus pengancaman antara Jukir E-Parking dengan pelaku.
“Saya rasa hal ini tidak perlu diperpanjang. Saya dapat informasi keluarganya Rizkan sudah berniat baik, Rizkan selama ini juga bersikap baik,” ucap Walikota Medan.
Bobby mengatakan, perbuatan Rizkan yang melakukan pengancaman merupakan kekhilafan semata.
“Jadi ini memang kekhilafan saja bukan kebiasaan. Sudah sepantasnya dimaafkan baik secara pribadi maupun secara hukumnya,”tutur Bobby Nasution.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dengan berdamainya kedua belah pihak dan pencabutan laporan oleh korban, maka proses penyidikan kasus tersebut juga dihentikan.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Perkap 8 tahun 2021, jadi ini sudah menjadi persyaratan formil perdamaian dari kedua belah pihak. Terimakasih kepada Bapak Walikota Medan yang sudah menginisiasi dan kami akan segera memproses ini. Selanjutnya kita bisa proses penghentian penyidikannya,” ujar Kapolrestabes Medan santun.
Selanjutnya kata Valentino, pihaknya akan memproses administrasi pencabutan perkara, sehingga Rizkan dapat segera dipulangkan.
“Kita upayakan proses administrasinya hari ini bisa selesai. Karena ini keinginan kita semua,” pungkas mantan Dirlantas Polda Sumut tersebut.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Nanang
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"