Berita Utama

Kades Lasara Bagawu Mabar Kangkangi Peraturan

Caption:  ilustrasi perangkat desa Nias barat foto oleh Robinsius Silalahi
Berita Rakyat, Nias Barat.  Jabatan perangkat desa Lasara Bagawu Kecamatan Mandehe Barat Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara telah terjadi kekosongan  hampir sekitar 1 tahun.  Sementara itu Kepala Daerah  telah memerintahkan agar perangkat desa segera melakukan pengangkatan.

Keadaan ini tidak sesuai dengan Permendagri 67 tahun 2017 dan pasal 17 Permendagri nomor 83 tahun 2015 yang  berbunyi Jabatan perangkat desa yang kosong  paling lambat dua bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti, diusulkan kembali.

"Sebenarnya wewenang atas penyelenggaraan pengisian kekosongan perangkat desa tersebut berada sepenuhnya di tangan seorang kepala desa," ungkap anggota organisasi PJID Nias Barat ke media ini Senin (26/03/2023).

Pasalnya perangkat desa dalam hal ini bersama dengan kepala desa merupakan pemerintah desa yang bertugas menjalankan tugas dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal itu berarti bahwa keberadaan perangkat desa adalah sangat penting bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan juga tujuan pengaturan desa.

Sementara kekosongan jabatan perangkat Desa Kaur Umum di Desa Lasara Bagawu lebih enam bulan,  ini patut mendapatkan  perhatian masyarakat desa.  Karena maraknya kekosongan jabatan perangkat desa sering terjadi dalam waktu bertahun-tahun hingga berefek masalah pada tahun yang lalu.

Menurut Salah seorang tokoh (Petua) di Desa Lasara Bagawu yang berinisial TR Gulo dan A. Gulo menyampaikan kekecewaannya terhadap seorang kepala desa tentang lamanya kekosongan jabatan di perangkat desa. 

"Sebenarnya Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu sudah memerintahkan untuk diadakan pengangkatan, yaitu saat kita bersama-sama di rumah pribadinya di desa Hiliwaele September  tahun 2022 lalu, tapi  hasilnya nihil. sama halnya seakan tidak mendengar arahan dan nasehat  Bupati Nias Barat," Ujar TR Gulo

"Kekosongan jabatan perangkat desa di desa Lasara Bagawu terlalu lama dapat berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik bagi warga desa,  dan terganggunya tujuan pembangunan yang direncanakan.  karena sumber daya pemerintah desa pasti kurang," imbuhnya..

Lanjutnya "Jika tidak merespon keluhan masyarakat mengenai kosongnya perangkat desa oleh kepala desa atas nama Adolf Bastian Gulo,kami bersama warga akan  menemui Bapak Bupati Nias Barat,' tukasnya.

Hal senada juga dengan tanggapan Pemuda Dusun II menyayangkan kelalaian oknum kepala desa yang nampaknya masih gagap dan gugup dalam menjalankan amanat besar undang-undang dan Perbub.

“Sekarang kita cermati fenomena kekosongan jabatan perangkat desa Lasara Bagawu secara kacat mata di lapangan selama menjadi kepala desa Lasara Bagawu masih belum melakukan secara profesional, efisien, dan efektif terbukti setiap kegiatan pembangunan desa selalu ada permasalahan dan gejolak tumpang tindih warga desa," imbuh F. Gulo.

"Namun jika terjadi berbulan-bulan dan bertahun-tahun kekosongan jabatan perangkat desa Lasara Bagawu maka secara hukum tidak sesuai amanat peraturan termasuk bertentangan,
Dapat diduga oknum kepala desa sebagai tindakan tidak patuh terhadap peraturan perundangan-undangan atau melawan hukum," pungkas F.Gulo.

Maka fenomena kekosongan jabatan perangkat desa Lasara Bagawu yang lebih menarik pernyataan masyarakat desa tentang sejauh mana peran dan kebijakan seorang kepala desa atau pemerintah desa dalam menyikapi masalah dan fenomena tersebut.

"Jangan sampai ada upaya secara sadar dan terencana untuk melakukan tindak melawan hukum. maka dengan itu senang hati kami masyarakat, jika kepala desa mundur jadi Kepala desa".

Media ini mencoba untuk menemui kades Lasara Bagawu di kediamannya, namun  tak kunjung dijumpai. Lalu media melanjutkan untuk konfirmasi melalui telepon seluler namun hanya terdengar nada yang mengatakan mengatakan "nomor yang anda tuju sedang tidak aktif". 

Penulis : Robin Silalahi Raja
Editor : Slamet

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Kades Lasara Bagawu Mabar Kangkangi Peraturan
Kades Lasara Bagawu Mabar Kangkangi Peraturan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghI3fgtSwcTNV7EAPeWV0wc2vE_uchQZxsccE7E-YyYnTiaSCNKGY203ep4EIC3dVnzscQsT3DLXMfjNsVEaJ36hJqrlYHRlZjM9CgpAQUKBiDBAKmDg7_qHihwAtM4OGwHFoxFiYjPiAJZyaTV_PtJTRXuioDsc9wDmdRjudB4ZwWYT3fEqqLTtoK/s16000/IMG-20230328-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghI3fgtSwcTNV7EAPeWV0wc2vE_uchQZxsccE7E-YyYnTiaSCNKGY203ep4EIC3dVnzscQsT3DLXMfjNsVEaJ36hJqrlYHRlZjM9CgpAQUKBiDBAKmDg7_qHihwAtM4OGwHFoxFiYjPiAJZyaTV_PtJTRXuioDsc9wDmdRjudB4ZwWYT3fEqqLTtoK/s72-c/IMG-20230328-WA0000.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2023/03/kades-lasara-bagawu-mabar-kangkangi.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2023/03/kades-lasara-bagawu-mabar-kangkangi.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content