Caption: ilustrasi perangkat desa Nias barat foto oleh Robinsius Silalahi |
Berita Rakyat, Nias Barat. Jabatan perangkat desa Lasara Bagawu Kecamatan Mandehe Barat Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara telah terjadi kekosongan hampir sekitar 1 tahun. Sementara itu Kepala Daerah telah memerintahkan agar perangkat desa segera melakukan pengangkatan.
Keadaan ini tidak sesuai dengan Permendagri 67 tahun 2017 dan pasal 17 Permendagri nomor 83 tahun 2015 yang berbunyi Jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat dua bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti, diusulkan kembali.
"Sebenarnya wewenang atas penyelenggaraan pengisian kekosongan perangkat desa tersebut berada sepenuhnya di tangan seorang kepala desa," ungkap anggota organisasi PJID Nias Barat ke media ini Senin (26/03/2023).
Pasalnya perangkat desa dalam hal ini bersama dengan kepala desa merupakan pemerintah desa yang bertugas menjalankan tugas dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal itu berarti bahwa keberadaan perangkat desa adalah sangat penting bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan juga tujuan pengaturan desa.
Sementara kekosongan jabatan perangkat Desa Kaur Umum di Desa Lasara Bagawu lebih enam bulan, ini patut mendapatkan perhatian masyarakat desa. Karena maraknya kekosongan jabatan perangkat desa sering terjadi dalam waktu bertahun-tahun hingga berefek masalah pada tahun yang lalu.
Menurut Salah seorang tokoh (Petua) di Desa Lasara Bagawu yang berinisial TR Gulo dan A. Gulo menyampaikan kekecewaannya terhadap seorang kepala desa tentang lamanya kekosongan jabatan di perangkat desa.
"Sebenarnya Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu sudah memerintahkan untuk diadakan pengangkatan, yaitu saat kita bersama-sama di rumah pribadinya di desa Hiliwaele September tahun 2022 lalu, tapi hasilnya nihil. sama halnya seakan tidak mendengar arahan dan nasehat Bupati Nias Barat," Ujar TR Gulo
"Kekosongan jabatan perangkat desa di desa Lasara Bagawu terlalu lama dapat berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik bagi warga desa, dan terganggunya tujuan pembangunan yang direncanakan. karena sumber daya pemerintah desa pasti kurang," imbuhnya..
Lanjutnya "Jika tidak merespon keluhan masyarakat mengenai kosongnya perangkat desa oleh kepala desa atas nama Adolf Bastian Gulo,kami bersama warga akan menemui Bapak Bupati Nias Barat,' tukasnya.
Hal senada juga dengan tanggapan Pemuda Dusun II menyayangkan kelalaian oknum kepala desa yang nampaknya masih gagap dan gugup dalam menjalankan amanat besar undang-undang dan Perbub.
“Sekarang kita cermati fenomena kekosongan jabatan perangkat desa Lasara Bagawu secara kacat mata di lapangan selama menjadi kepala desa Lasara Bagawu masih belum melakukan secara profesional, efisien, dan efektif terbukti setiap kegiatan pembangunan desa selalu ada permasalahan dan gejolak tumpang tindih warga desa," imbuh F. Gulo.
"Namun jika terjadi berbulan-bulan dan bertahun-tahun kekosongan jabatan perangkat desa Lasara Bagawu maka secara hukum tidak sesuai amanat peraturan termasuk bertentangan,
Dapat diduga oknum kepala desa sebagai tindakan tidak patuh terhadap peraturan perundangan-undangan atau melawan hukum," pungkas F.Gulo.
Maka fenomena kekosongan jabatan perangkat desa Lasara Bagawu yang lebih menarik pernyataan masyarakat desa tentang sejauh mana peran dan kebijakan seorang kepala desa atau pemerintah desa dalam menyikapi masalah dan fenomena tersebut.
"Jangan sampai ada upaya secara sadar dan terencana untuk melakukan tindak melawan hukum. maka dengan itu senang hati kami masyarakat, jika kepala desa mundur jadi Kepala desa".
Media ini mencoba untuk menemui kades Lasara Bagawu di kediamannya, namun tak kunjung dijumpai. Lalu media melanjutkan untuk konfirmasi melalui telepon seluler namun hanya terdengar nada yang mengatakan mengatakan "nomor yang anda tuju sedang tidak aktif".
Penulis : Robin Silalahi Raja
Editor : Slamet
Baca juga: