Caption. Foto kedua pelaku terduga kurir dan pengedar narkoba yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya (BR/Doc/02). |
Berita Rakyat, Surabaya. Rentetan atau pengembangan tiga pelaku pengedar narkoba, mulai dari pengguna, kurir hingga bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sidorejo, Krian Sidoarjo kabarnya masih dinanti masyarakat.
Sebut saja TS, salah satu sumber redaksi menyampaikan. Jika pelaku yang ditangkap polisi. Pada Senin, 3 Juni 2024 lalu, sudah menampakkan wajahnya di masyarakat. TS juga mempertanyakan, benarkah tiga pelaku itu bisa bebas, dan bagaimana hasil pengembangan dari penangkapan itu !!
"Ke tiga pelaku itu tampaknya sudah melakukan aktivitas kembali di tengah-tengah masyarakat," ujarnya (14/06/2024).
Sumber juga menjelaskan, kabarnya mereka direhabilitasi sebagai status pengguna. Bagaimana hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang yang pesta sabu di dalam kos.
"Benarkah pihak Polrestabes Surabaya, mengembangkan hasil penangkapan dari tiga pelaku pesta sabu itu," ucapnya.
AKP Idham Maliki Salasa saat dikonfirmasi terkait hasil dari tangkapan tiga orang saat berpesta pesta sabu di dalam kos. Pihaknya menjelaskan jika Polrestabes Surabaya tetap akan mengejar para pelaku peredaran narkoba.
"Dari hasil penangkapan tiga orang di dalam kos, anggota berhasil menangkap seorang kurir narkoba beserta pengedarnya," terang Idham (14/06/2024).
Untuk kurir, kata Kanit III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan ke tiga orang yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh anggota.
"Inisial SN seorang laki-laki yang merupakan warga Krian Sidoarjo, pelaku merupakan residivis sekaligus kurir narkoba, untuk pengedar kita amankan juga. Berinisial AP warga Wonoayu Sidoarjo," tuturnya.
Idham pun menegaskan, bagi siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk para pengguna yang berhasil diamankan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Idham menyampaikan tentang Penetapan Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, Peraturan Nomor. 01/ PB/ MA/ III/ 2014, PER-005/ A/ JA/ 03/ 2014, No PERBER/ 01/ III/ 2014/ BNN, dan Parpol Nomor 8 Tahun 2021. Tentang Penanganan Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ)
"Pengguna adalah korban yang harus direhabilitasi, melalui Tim Asessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN)," terangnya saat dihubungi beritarakyat.co.id melalui selulernya (14/06/2024).